Karya Seni Buatan AI Tidak Berhak Mendapatkan Hak Cipta di AS
karya seni buatan ai tidak berhak mendapatkan hak cipta di as
Washington, MISTAR.ID
Suatu karya seni yang diciptakan dengan menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) tanpa adanya kontribusi manusia tidak berhak mendapatkan hak cipta atau hak kekayaan intelektual di bawah hukum Amerika Serikat (AS). Demikian putusan pengadilan AS di Washington DC, seperti dilaporkan Reuters, Senin (21/8/23).
Hakim Distrik Beryl Howell mengatakan, hanya karya seni buatan manusia yang dapat menerima hak cipta. Keputusan itu mengonfirmasi penolakan Kantor Hak Cipta AS terhadap permohonan yang diajukan oleh ilmuwan komputer Stephen Thaler untuk sistem Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience (DABUS).
Putusan itu juga menjadi kekalahan Thaler dalam upayanya mendapatkan hak paten terkait penemuan-penemuan yang katanya dibuat dengan DABUS.
Baca Juga: Alami Masalah, Pesawat Antariksa Rusia Gagal Mendarat di Bulan
Thaler juga telah mengajukan paten yang dihasilkan DABUS di negara-negara lain termasuk Britania Raya, Afrika Selatan, Australia dan Arab Saudi dengan hasil yang terbatas.
Pengacara Thaler, Ryan Abbott, Senin (21/8/23) mengatakan, bahwa dia dan kliennya sangat tidak setuju dengan keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.
Sementara itu, Kantor Hak Cipta dalam pernyataannya pada hari Senin mengatakan bahwa mereka percaya bahwa pengadilan telah membuat keputusan yang benar.
Karya Buatan Midjourney Juga Ditolak
Kecerdasan buatan generatif yang berkembang pesat telah memunculkan masalah properti intelektual baru.
PREVIOUS ARTICLE
Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kuala Tanjung